Barru – Kepolisian Resor Barru melakukan pemusnahan barang bukti minuman keras hasil razia jelang Tahun Baru 2024. Pemusnahan dipimpin oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Ichsan, S.H., M.M di halaman kantor Polres, Jalan Jendral Sudirman No.9 pada Jumat (22/12/2023).
Baca juga:
Kapolri Tinjau Vaksinasi di Candi Borobudur
|
Sebanyak 210 botol miras berbagai merek berhasil diamankan dari beberapa pedagang dan tempat hiburan yang ada di Kabupaten Barru.
Seperti diketahui, menjelang tahun baru, Polres Barru gencar melakukan razia penyakit masyarakat dengan menargetkan narkoba, minuman keras, prostitusi, dan perjudian.
Tidak hanya minuman bermerk, miras tradisional jenis tuak juga tidak luput dari razia dan dimusnahkan pada kesempatan yang sama.
Kepada awak media, Kasat Narkoba menjelaskan bahwa Pores Barru mengantisipasi meningkatnya tindakan kriminal akibat peredaran minuman keras yang biasanya menjadi trend saat tahun baru.
“Razia dan pemusnahan ini adalah bentuk pencegahan terhadap kejahatan yang dipicu oleh minuman keras. Biasanya trendnya meningkat saat tahun baru, ” jelas Iptu Ichsan.
Selain itu, Kasat Narkoba juga meminta kepada masyarakat untuk merayakan tahun baru tanpa minuman keras dan narkoba guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
“Merayakan tahun baru tidak perlu dengan narkoba atau minuman keras. Mari kita cipatakan suasana tahun baru yang aman dan kondusif, ” tegas Kasat Narkoba.