BARRU - Tim investigasi DPD JNI Barru Asr turun meninjau tambang batu Gajah yang beroprasi di Desa Tompo, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Rabu (07/06/2023) yang diduga tidak memiliki izin tambang batu Gajah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, material batu Gajah tersebut yang digunakan untuk pembangunan talud sungai mangkoso pada proyek raksasa tersebut diduga menggunakan material dari penambangan tak sesuai izin yang dimaksud.
"Aturannya sangat jelas karena kontraktor diduga mengambil atau memasok material dari tambang Komoditas: Batuan jenis Diorit Bukan Jenis Batu Gajah, ” kata Asr
"Mengambil material dari lokasi tambang ilegal, artinya mencuri kekakayaan milik negara dan penerima bisa disebut penadah. Kontraktor melanggar UU Minerba Nomor 04 tahun 2009, dan terancam pidana 10 tahun penjara, ” ujarnya menambahkan.
"Tim Investigasi JNI, mengharap agar Dinas Lingkungan Hidup dan Perizinan Kabupaten Barru segera meninjau lokasi tersebut karena diduga tidak memiliki izin tambang batu Gajah, "Tegasnya.
Ditempat berbeda awak media ini mendatangi kantor Andi Lahang bagian pengawas lokasi tambang batu Gajah tersebut, mengatakan bahwa pekerjaan ini mensuplai batu Gajah ke proyek Talud Sungai Mangkoso Kecamatan Soppeng Riaja dan menyampaikan bahwa izin tambang batu CV. ANAK TERNAK akan berakhir Tanggal 25 Juni 2023.
Sementara itu, kontraktor yang mengerjakan talud Sungai Mangkoso belum berhasil dikonfirmasi.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
(Tim JNI Barru)