Selain Terdaftar di Kemenkumham, DPD JNI Barru Sudah Punya SKT Dari Badan Kesbangpol

    Selain Terdaftar di Kemenkumham, DPD JNI Barru Sudah Punya SKT Dari Badan Kesbangpol
    DPD Perkumpulan Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Kabupaten Barru, Provinsi Sulawesi Selatan

    BARRU - Organisasi Jurnalis Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) kabupaten Barru resmi terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Barru. Hal tersebut berdasarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang dikeluarkan oleh Badan Kesbangpol Barru dengan nomor: 220/45/Bakesbangpol/III/2023, tertanggal 29 Maret 2023.

    SKT tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Badan Kesbangpol Barru Drs. Anshar Tahir, M.Si., dan diterima oleh Ketua DPD JNI Barru Hasyim Hanis, SE. S.Pd., didampingi pengurus JNI Barru Muh. Ahkam Jayadi, di kantor Kesbangpol Barru, pada Jumat pagi (31/3/2023).

    Usai menyerahkan SKT, Anshar Tahir mengatakan bahwa dengan terdaftarnya organisasi DPD JNI Barru di Kesbangpol, maka keberadaan organisasi Jurnalis JNI di Barru sudah jelas dan dapat dikatakan bahwa eksistensinya sudah tidak dapat diragukan lagi.

    Baca juga: Project Management

    "Sudah jelas keberadaannya dan eksistensi JNI di Barru sudah tidak diragukan lagi. Kami harap JNI Barru dapat bersinergi dengan Pemda Barru dan Stakeholder lainnya untuk terus mendukung program-program pembangunan Pemerintah", jelasnya.

    Sementara, Ketua DPD JNI Barru Hasyim mengungkapkan rasa syukurnya atas terdaftarnya organisasi perkumpulan jurnalis JNI Barru ini. Kata dia, hal ini menandakan bahwa seluruh pengurus dan anggota JNI Barru serius dalam membesarkan organisasi.

    "Tentu saja kami hadir untuk menjalin sinergi dengan semua pihak antara lain Pemda, TNI-Polri dan stakeholder lainnya untuk mengawal dan mendukung keberhasilan program pembangunan Pemda Barru khususnya", jelas Hasyim.

    Sekertaris DPD JNI Barru Fahrul Islam Dahlan, SKM menambahkan bahwa organisasi ini patuh pada asas ketaatan dan kesadaran dalam berorganisasi. Hal ini diatur dalam undang-undang nomor 17 tahun 2013, undang-undang nomor 16 tahun 2017, Perpu nomor 02 tahun 2017 dan Permendagri nomor 56 tahun 2017, Permendagri nomor 57 tahun 2017.

    "Pendaftaran ini adalah sesuatu yang sangat penting untuk dilakukan, agar keberadaan organisasi dapat diketahui oleh Pemerintah Daerah kabupaten Barru, " imbuh Fahrul Islam Dahlan selaku sekertaris DPD JNI Barru juga direktur media Kibarbarru.

    Sekedar diketahui, Perkumpulan Jurnalis Indonesia terdaftar di Kemenkumham dengan nomor badan hukum AHU-0010829.AH.01.07 tahun 2019.

    (JNI)

    jni barru sulsel
    MUH. HASYIM HANIS, SE, S.Pd, C.L.E

    MUH. HASYIM HANIS, SE, S.Pd, C.L.E

    Artikel Sebelumnya

    Temui Warga Setelah Salat Subuh, Kapolsek...

    Artikel Berikutnya

    Rapat Gabungan IKA SMPN Mangkoso, Reuni...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Satuan Jajaran Korem 012/TU Perkenalkan Matematika Dasar Metode Gasing di SD

    Ikuti Kami