BARRU - Warga Masyarakat keberatan atas dugaan adanya perencanaan penimbunan Daerah Marka Jalan (DMG) yang terletak di Lingkungan Maruala, Kelurahan Lompo Riaja, Kecamatan Tanete riaja, Kabupaten Barru. Pasalnya, lahan milik pemerintah tersebut sementara dimanfaatkan untuk usaha UMKM dan tempat pemancingan, oleh masyarakat setempat.
Lurah Lompo Riaja, Abd. Salam saat di konfirmasi pada Rabu (12/10/2022) mengatakan bahwa pernah datang atas nama M mempertanyakan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) milik Hj. St. Nur Muallimah yang juga keluarga inisial M pemilik sawah yang terletak di Lingkungan Maruala.
Sementara, Kasi Pemerintahan Kelurahan Lompo Riaja Jamaluddin menambahkan bahwa sawah tersebut dibeli oleh M dengan luas 31 are saat ini sudah melakukan penimbunan.
"Lurah Lompo Riaja tidak mengetahui adanya transaksi jual beli tanah tersebut, " ujar jamaluddin.
Baca juga:
Sangkola dan Azmi Farahdiba Lestaluhu
|
Anggota DPD JNI Asridal menjelaskan, Jamaluddin menelfon M, selang 30 menit M datang ke kantor kelurahan, dan saat itu, Tim investigasi DPD JNI Barru mempertanyakan terkait penimbunan lokasi DMG tersebut, pak M pun menjawab bahwa pihaknya akan tetap menimbun.
"Tidak ada yang bisa halangi saya karna itu hak saya dengan nada yang tinggi, karna disitu saya akan jadikan lahan parkir dan tempat keluar masuk kendaraan, " kata salah seorang Tim JNI Barru, menirukan nada pembicaraan M
Lurah Lompo Riaja menambahkan, sebenarnya sawah tersebut yang dibeli oleh pak M ada batas pematang sawah seluas 31 are, M pun ngotot ingin menimbun lahan milik pemerintah tersebut tanpa mengantongi ijin.
(Asridal)